Anak Muda Dominasi Penggunaan Narkoba di Kota Palu
Palu - Maraknya peredaran Narkoba di Kota Palu disebabkan karena tingginya permintaan serta mudahnya barang haram tersebut masuk.
Menyikapi kondisi memprihatinkan ini, salah satu tokoh muda Kota Palu angkat bicara, menurutnya permasalahan ini tidak bisa dibiarkan terus menerus terjadi karena dampak negatif penyalahgunaan narkoba bisa merusak generasi muda. Terangnya kepada media ini /6/3/2022.
Maraknya peredaran Narkoba perlu disikapi seluruh pemangku kepentingan di daerah, baik pemerintah provinsi, kota maupun kabupaten.
Tugas mulia ini tidak akan selesai jika hanya dibebankan kepada aparat kepolisian dan BNN saja, harus melibatkan semua unsur, peran orang tua sangat penting, termasuk pemerintah, tokoh agama dan masyarakat.
Wardi berharap, pemerintah daerah dapat membentuk tim khusus melakukan identifikasi titik-titik rawan peredaran narkoba seperti di Jalan Anoa, Kelurahan Kayumalue, Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu.
Seperti melaksanakan kegiatan sosial keagamaan secara rutin di setiap sudut kota tujuannya adalah memperkecil ruang gerak penyebaran narkoba yang dominan dilakukan oleh anak muda.
Usia remaja merupakan masa yang sangat rentan terpengaruh oleh narkoba, meski sosialisasi kerap dilakukan, kunci utama adalah orang tua, sangat penting bagi orang tua untuk mengawasi setiap langkah anak, kemana ia pergi, dengan siapa dia bergaul, dengan begitu anak kita akan terpantau setiap saat.
Kemudian pemeritah, perannya seperti apa.? Menarik untuk dibahas.
Perlu adanya pendataan di setiap kelurahan terhadap anak muda, kemudian pelaksanaan tes urine setiap bulan secara rutin, dengan cara ini, dapat mempersempit ruang gerak para pengedar sebab pasar yang disasar semakin hari berkurang. Terang Wardi.
Prevalansi penyalahgunaan narkoba di Kota Palu diangka yang sangat menghawatirkan, khusunya di Jalan Anoa, Kelurahan Kayumalue, Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu
Narkotika adalah zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. dikutip dari laman bnn go id.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.
Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.
Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.
Pewarta: Salman Warsi Sipanawa
Populer