Kejari Poso Tahan 3 Tersangka Korupsi Alkes Poso
Palu - Kasus korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kabupaten Poso tahun 2013 dilakukan penyerahan para tersangka serta barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Poso. 16/2/22
Dalam siaran pers yang diterima media Indonesia Timur yakni terkait pelaksanaan Tahap II Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti dari tim Penyidik seksi Pidana Khusus Kejari Poso ke tim Penuntut Umum seksi Pidana Khusus Kejari Poso terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan Kendaraan Bermotor RSUD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 16.472.819.000.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Peralatan Kedokteran, Kesehatan dan Kendaraan Bermotor Pada RSUD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013 Oleh Universitas Tadulako Tahun 2019 mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.814.232.150,- (empat milyar delapan ratus empat belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah), perbuatan tersangka dr. DJANI MOULA M.Kes., MM, LODY ABRAHAM OMBUH dan STENNY TUMBELAKA diduga melanggar
Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidikan perkara ini dinyatakan selesai setelah tim penyidik melaksanakan Gelar Perkara atau Ekspose hasil penyidikan pada tanggal 25 Januari 2022, selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2022 dilakukan penyerahan berkas perkara dari Tim Penyidik kepada Penuntut Umum, dan setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap dan menerbitkan P21, seperti yang diterima media Indonesia Timur.
1. Nomor: B-055/P.2.13/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 an. Tersangka dr. DJANI MOULA, M. Kes., MM.
2. P21 Nomor: B-056/P.2.13/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 an. Tersangka LODY ABRAHAM OMBUH.
3. P21 Nomor: B-057/P.2.13/Ft.1/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 an. Tersangka STENNY TUMBELAKA.
Berdasarkan P21 tersebut hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Poso menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, selanjutnya Penuntut umum melakukan penahanan di tahap penuntutan terhadap Tersangka dr. DJANI MOULA, M.Kes., MM, LODY ABRAHAM OMBUH dan STENNY TUMBELAKA.
Populer